SINGKAWANG — Aksi pencurian meteran air di kawasan pemukiman padat penduduk Singkawang Tengah terungkap bukan karena laporan korban, melainkan gara-gara air yang meluap hingga membanjiri jalanan. Peristiwa itu menjadi awal mula penyelidikan polisi yang berujung pada penangkapan dua tersangka spesialis pencuri besi bekas meteran.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, tetangga korban melihat air bersih menggenang di jalan dan meluap dari area rumah korban yang ditinggal pergi. Setelah diperiksa, pemilik rumah kaget mendapati meteran airnya sudah raib dari tempatnya.
Modus Pelaku: Incar Besi Bekas untuk Dijual Kembali
Dari hasil pemeriksaan awal, HS dan E mengaku nekat mengambil meteran air tersebut untuk dijual kembali. Mereka mencari keuntungan pribadi dari penjualan besi bekas yang diambil secara ilegal dari rumah korban.
"Saat diperiksa, pemilik rumah mendapati meteran airnya telah hilang. Selain itu, puluhan potongan besi meteran yang disimpan di lokasi tersebut juga ikut raib," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, Kamis (30/7/2026).
Bekas Air Banjir Jadi Petunjuk Awal, CCTV Kunci Identitas Pelaku
Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan, sejumlah saksi di sekitar lokasi dimintai keterangan, dan rekaman kamera pengawas di lingkungan tersebut dianalisis.
Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku. Petugas kemudian menelusuri kediaman HS dan E, lalu menangkap keduanya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam Pasal 477 KUHP
Polisi menyita satu unit meteran air, satu karung berisi potongan besi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melancarkan aksinya. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dan E dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara karena terbukti mencuri barang milik warga.
Pihak Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Warga diminta segera melaporkan segala tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pihak kepolisian terdekat.