KUBU RAYA — Deretan kapal yang kandas di alur Sungai Kapuas terus bertambah setiap tahun. Data terbaru yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak, Rabu (5/8/2026), mencatat 56 kasus kapal kandas terjadi hanya dalam tujuh bulan terakhir di tahun ini.
Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat 87 kasus kapal kandas, lalu melonjak menjadi 102 kasus pada 2025. Kondisi ini dipicu pendangkalan parah di sejumlah titik alur yang kedalamannya hanya sekitar minus 3,2 meter LWS, sehingga kapal hanya bisa melintas enam jam per hari dan sangat bergantung pada pasang surut air.
Dampak Berantai ke Logistik dan Rumah Sakit
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan pendangkalan Sungai Kapuas telah menyeret dampak berantai yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas. Gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM), keterlambatan pasokan oksigen untuk rumah sakit, hingga meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran menjadi konsekuensi yang tak bisa dihindarkan.
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegas Krisantus dalam sambutannya.
Pelindo Menunggu Penugasan Kementerian Perhubungan
Di tengah urgensi penanganan, PT Pelindo mengaku terikat kewenangan. Perwakilan Pelindo, Mustafa, menyatakan pihaknya siap melaksanakan pengerukan, tetapi hanya bisa bergerak jika ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” ujar Mustafa. Ia mengingatkan bahwa pengerukan yang pernah dilakukan pada 2017 hingga 2019 terlaksana berkat penugasan langsung dari kementerian.
Pemprov Kalbar sendiri telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Menteri Perhubungan, yakni pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026. Namun, skema kerja sama yang sempat dirintis dengan calon investor belum juga terealisasi lantaran terkendala pemenuhan persyaratan administratif.
Target Kedalaman Minus 5 Meter dan Peluang Investasi
Pemprov Kalbar menargetkan pemulihan kedalaman alur pelayaran hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman tersebut, alur diharapkan bisa dioperasikan 24 jam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik berjalan optimal.
Untuk mewujudkan target itu, pemerintah membuka peluang kolaborasi melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD, termasuk mekanisme konsesi dan kemitraan strategis bersama badan usaha pelabuhan atau pihak swasta yang memenuhi persyaratan. PT PAS, salah satu perusahaan yang hadir dalam rapat, menyatakan kesiapan mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan apabila seluruh perizinan dan regulasi telah tuntas.
Perwakilan PT PAS, Jumadi, berharap ada kepastian regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta jaminan perlindungan hukum agar pelaksanaan pengerukan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Rapat koordinasi ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk segera menuntaskan persoalan pendangkalan alur Sungai Kapuas.