Pencarian

Kemenkum Kalbar Fasilitasi 25 Hak Cipta Gratis untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Sertifikat Dibagikan 19 Agustus 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 • 00:06:01 WIB
Kemenkum Kalbar Fasilitasi 25 Hak Cipta Gratis untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Sertifikat Dibagikan 19 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Kalbar memfasilitasi 25 pencatatan hak cipta gratis bagi pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.

PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bergerak cepat memanfaatkan kuota 25 pencatatan hak cipta gratis yang dialokasikan DJKI untuk daerah tersebut. Program ini menyasar pelaku seni rupa, seni pertunjukan, hingga literasi di Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyebut program ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Ia menargetkan kuota tersebut menjangkau komunitas seni, perguruan tinggi, pelaku UMKM kreatif, hingga pemerintah daerah.

Skema Pendaftaran dan Kuota yang Diberikan

Alokasi kuota setiap kantor wilayah ditentukan berdasarkan rekam jejak capaian layanan di daerah masing-masing. Untuk Kalimantan Barat, jatah yang diberikan sebanyak 25 permohonan hak cipta.

Proses pendaftaran tidak berhenti pada penerimaan berkas. Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan pendampingan penyiapan dokumen dan pemantauan teknis bersama BNI sebelum sertifikat diterbitkan.

Kutipan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar

"Program Pencatatan Hak Cipta Gratis merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum kepada para pelaku seni dan ekonomi kreatif," ujar Jonny Pesta Simamora.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengoptimalkan kuota yang diberikan agar semakin banyak karya masyarakat Kalimantan Barat tercatat secara resmi dan memiliki nilai tambah ekonomi.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Kanwil Kemenkum Kalbar menunjuk penanggung jawab (person in charge/PIC) untuk mempercepat koordinasi lintas instansi. Pendampingan diintensifkan bagi sanggar seni, pegiat kreatif, akademisi, hingga dinas terkait di lingkungan pemda.

Sinergi antara DJKI, BNI, dan pemangku kepentingan daerah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi para kreator sekaligus mendongkrak nilai ekonomis karya lokal ke kancah nasional dan internasional.

Penyerahan sertifikat hak cipta dijadwalkan berlangsung serentak pada 19 Agustus 2026 mendatang.

Follow www.kabarsingkawang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks