Pencarian

Pemprov Kalbar Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen

Selasa, 04 Agustus 2026 • 08:28:01 WIB
Pemprov Kalbar Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen
Suasana kantor Samsat Pontianak tampak sibuk melayani wajib pajak yang mengurus dokumen kendaraan bermotor.

PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan kembali digelar pada Agustus 2026. Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menyebut kebijakan ini diambil sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat," kata Krisantus, dikutip dari Tribun Pontianak, Senin (3/8/2026).

Meski petunjuk teknis resmi belum diterbitkan, masyarakat sudah bisa bersiap. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses pelayanan di kantor Samsat tidak terhambat.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat Kalbar akan mengumumkan rincian syarat serta mekanisme pelaksanaan secara resmi. Namun, sejumlah dokumen dasar yang selama ini menjadi persyaratan layanan pemutihan bisa disiapkan lebih awal.

Secara umum, proses pengurusan dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Wajib pajak disarankan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang agar pelayanan lebih cepat.

Insentif yang Diperkirakan Diberikan

Dalam program Agustus 2026 nanti, pemprov diperkirakan memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak. Beberapa di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda opsen PKB, serta bebas pajak progresif.

Selain itu, ada pula gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan potongan pokok pajak untuk kendaraan kategori tertentu. Skema ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera menuntaskan tunggakan.

Diskon Tunggakan hingga 50 Persen

Insentif lain yang ditawarkan berupa diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, yaitu potongan 5 persen. Untuk kendaraan dengan tunggakan empat tahun, diskon yang diberikan sebesar 25 persen.

Potongan lebih besar diberikan bagi tunggakan lima tahun, yakni diskon 40 persen. Sementara itu, kendaraan berpelat luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk ke provinsi ini mendapat diskon 50 persen.

Hingga kini, pemprov masih menunggu penetapan jadwal pelaksanaan beserta dasar hukum resmi program. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal resmi Bapenda dan Samsat Kalbar.

Follow www.kabarsingkawang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks