PONTIANAK — Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rapergub ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat Hendri Marzuki, jajaran Bapenda, Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan dan mahasiswa magang dari Universitas Tanjungpura.
Poin Penting yang Diatur dalam Rapergub Pajak Kendaraan
Regulasi ini dirancang sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PKB. Menurut Kepala Bapenda Kalbar Hendri Marzuki, aturan ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mempercepat penerimaan pajak daerah.
"Keberadaan peraturan ini juga memberikan ruang bagi kepentingan sosial kemanusiaan dan mendukung program prioritas nasional maupun Pemprov Kalbar," ujar Hendri dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Hiariej, Kanwil Kemenkum Kalbar.
Mengapa Proses Harmonisasi Ini Krusial?
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kualitas setiap regulasi daerah. "Kami memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata Jonny.
Ia berharap Pergub ini nantinya menjadi instrumen hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa mengabaikan optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masih Ada Bagian yang Disempurnakan
Dalam pembahasan, tim harmonisasi mencermati keseluruhan substansi rancangan—mulai dari judul, sistematika, teknik penyusunan, hingga rumusan norma. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah bagian yang perlu diperbaiki dari sisi teknik penyusunan, sistematika, maupun redaksional.
Perbaikan ini dilakukan agar rancangan peraturan selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Lanang Dwi Kurniawan menekankan, regulasi ini harus disusun dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Tindak Lanjut: Surat Selesai Harmonisasi Segera Terbit
Berdasarkan hasil rapat, Rapergub Kalimantan Barat tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan telah menyelesaikan proses pengharmonisasian. Sebagai langkah berikutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penanda rampungnya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah tersebut, sebelum memasuki tahapan penetapan lebih lanjut.