PONTIANAK — Kebijakan keringanan pajak itu menyasar dua kelompok tunggakan sekaligus. Pembebasan sanksi administratif diberikan untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026, sedangkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 sampai 2017. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Edi, momentum ulang tahun kota dimanfaatkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Penerimaan itu nantinya menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
"Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya," ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, merinci cakupan program yang berlaku hingga 30 November 2026 tersebut. Wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2008 hingga 2026 tidak lagi dikenai sanksi administratif. Sementara pemilik tunggakan 2008 sampai 2017 mendapat potongan setengah dari pokok pajak yang seharusnya dibayar.
"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu," ujar Ruli.
Ruli mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir. Menurutnya, semakin cepat kewajiban diselesaikan, semakin ringan beban administrasi yang harus ditanggung wajib pajak.
"Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik," katanya.
Bapenda Kota Pontianak membuka pembayaran PBB-P2 lewat layanan e-Ponti, termasuk Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS. Warga juga bisa membayar melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Digitalisasi layanan itu disebut bagian dari upaya Bapenda memangkas antrean dan mempermudah warga. Dengan sejumlah kanal yang tersedia, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban.
"Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis," jelas Ruli.
Ia mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program keringanan sebelum 30 November 2026. Kepatuhan pajak dinilai menjadi salah satu penopang pembangunan kota, sehingga penyelesaian tunggakan lebih awal memberi manfaat bagi kas daerah maupun wajib pajak sendiri.
"Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak," pungkas Ruli.