JAKARTA — Sejumlah nama mencuat sebagai kandidat pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kalangan yang disebut meliputi Sudaryono, Teddy Indra Wijaya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Puan Maharani. Beredar kabar bahwa pendiri Partai Gerindra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan dua nama pengganti Gibran yang berlatar tokoh militer, yakni Sudaryono dan Teddy Indra Wijaya.
Nama AHY dan Puan Maharani ikut mengemuka sebagai kandidat pengganti yang disebut ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo. Sampai 29 September 2026, Gibran masih tercatat menjabat sebagai Wakil Presiden. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya juga masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
Empat nama yang beredar mewakili latar politik dan militer yang berbeda. Sudaryono dan Teddy Indra Wijaya disebut sebagai dua tokoh militer yang diusulkan Presiden Prabowo. AHY dan Puan Maharani masuk dalam daftar kandidat yang disebut ditunjuk langsung oleh Presiden.
Kabar soal usulan dua nama pengganti Gibran itu muncul dari pernyataan pendiri Partai Gerindra. Belum ada keterangan resmi dari Istana maupun MPR mengenai daftar nama yang beredar tersebut.
Penunjukkan pengganti Gibran dinilai tidak sesuai ketentuan konstitusi. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Artinya, Presiden tidak secara sepihak menunjuk seorang pengganti untuk langsung menduduki jabatan tersebut. Mekanisme pemilihan tetap berada di tangan MPR melalui sidang yang digelar dalam tenggat 60 hari.
Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan yang mengubah status jabatannya sejauh ini.
Dua proses berjalan bersamaan: isu penggantian di tingkat politik dan gugatan syarat pendidikan di ranah hukum. Keduanya belum menghasilkan keputusan final yang mengikat.