Isu Pengganti Gibran Menguat, Nama Sudaryono hingga Puan Maharani Disebut di Jakarta

Penulis: Vikri Alfandi  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 14:16:31 WIB
Sejumlah nama kandidat pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat di Jakarta.

JAKARTA — Sejumlah nama mencuat sebagai kandidat pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kalangan yang disebut meliputi Sudaryono, Teddy Indra Wijaya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Puan Maharani. Beredar kabar bahwa pendiri Partai Gerindra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan dua nama pengganti Gibran yang berlatar tokoh militer, yakni Sudaryono dan Teddy Indra Wijaya.

Nama AHY dan Puan Maharani ikut mengemuka sebagai kandidat pengganti yang disebut ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo. Sampai 29 September 2026, Gibran masih tercatat menjabat sebagai Wakil Presiden. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya juga masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi.

Siapa Saja Nama yang Disebut sebagai Kandidat Pengganti Gibran?

Empat nama yang beredar mewakili latar politik dan militer yang berbeda. Sudaryono dan Teddy Indra Wijaya disebut sebagai dua tokoh militer yang diusulkan Presiden Prabowo. AHY dan Puan Maharani masuk dalam daftar kandidat yang disebut ditunjuk langsung oleh Presiden.

Kabar soal usulan dua nama pengganti Gibran itu muncul dari pernyataan pendiri Partai Gerindra. Belum ada keterangan resmi dari Istana maupun MPR mengenai daftar nama yang beredar tersebut.

Mengapa Penunjukan Pengganti Gibran Dipersoalkan?

Penunjukkan pengganti Gibran dinilai tidak sesuai ketentuan konstitusi. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Artinya, Presiden tidak secara sepihak menunjuk seorang pengganti untuk langsung menduduki jabatan tersebut. Mekanisme pemilihan tetap berada di tangan MPR melalui sidang yang digelar dalam tenggat 60 hari.

Apa Status Gibran Saat Ini?

Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan yang mengubah status jabatannya sejauh ini.

Dua proses berjalan bersamaan: isu penggantian di tingkat politik dan gugatan syarat pendidikan di ranah hukum. Keduanya belum menghasilkan keputusan final yang mengikat.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: tkppontianak.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top