PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bergerak cepat memanfaatkan kuota 25 pencatatan hak cipta gratis yang dialokasikan DJKI untuk daerah tersebut. Program ini menyasar pelaku seni rupa, seni pertunjukan, hingga literasi di Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyebut program ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Ia menargetkan kuota tersebut menjangkau komunitas seni, perguruan tinggi, pelaku UMKM kreatif, hingga pemerintah daerah.
Alokasi kuota setiap kantor wilayah ditentukan berdasarkan rekam jejak capaian layanan di daerah masing-masing. Untuk Kalimantan Barat, jatah yang diberikan sebanyak 25 permohonan hak cipta.
Proses pendaftaran tidak berhenti pada penerimaan berkas. Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan pendampingan penyiapan dokumen dan pemantauan teknis bersama BNI sebelum sertifikat diterbitkan.
"Program Pencatatan Hak Cipta Gratis merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum kepada para pelaku seni dan ekonomi kreatif," ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengoptimalkan kuota yang diberikan agar semakin banyak karya masyarakat Kalimantan Barat tercatat secara resmi dan memiliki nilai tambah ekonomi.
Kanwil Kemenkum Kalbar menunjuk penanggung jawab (person in charge/PIC) untuk mempercepat koordinasi lintas instansi. Pendampingan diintensifkan bagi sanggar seni, pegiat kreatif, akademisi, hingga dinas terkait di lingkungan pemda.
Sinergi antara DJKI, BNI, dan pemangku kepentingan daerah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi para kreator sekaligus mendongkrak nilai ekonomis karya lokal ke kancah nasional dan internasional.
Penyerahan sertifikat hak cipta dijadwalkan berlangsung serentak pada 19 Agustus 2026 mendatang.