SUKADANA — Pelaku usaha mikro dan kecil di Kayong Utara kini bisa mengurus legalitas usaha secara gratis dalam satu lokasi. Layanan terpadu yang digagas TP PKK Provinsi Kalimantan Barat ini menggabungkan tiga keperluan sekaligus: penerbitan NIB, aktivasi QRIS untuk transaksi digital, dan sertifikasi halal.
Hj. Erlina Norsan menegaskan bahwa TP PKK berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. "Hari ini merupakan momentum perdana TP PKK berkolaborasi bersama PTSP, Bank Kalbar, dan Kementerian Agama dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal, NIB, dan QRIS," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Ketua TP PKK Kalbar menjelaskan bahwa masing-masing instansi memiliki kewenangan yang berbeda. Sertifikasi halal merupakan domain Kementerian Agama, sementara aktivasi QRIS difasilitasi oleh Bank Kalbar, dan penerbitan NIB menjadi tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"PKK tidak memiliki program penerbitan sertifikat halal, NIB, maupun QRIS. Peran PKK adalah sebagai mediator dan penggerak untuk mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar memanfaatkan layanan yang sudah disediakan pemerintah," jelas Hj. Erlina.
Hj. Erlina menekankan bahwa kelengkapan dokumen usaha bukan sekadar formalitas. Kepemilikan NIB dan sertifikat halal menjadi syarat utama pelaku UMKM untuk mengakses program pemberdayaan dan bantuan permodalan dari pemerintah.
"Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat adalah melalui kemudahan akses bantuan dan pengembangan usaha bagi mereka yang telah memiliki legalitas, seperti sertifikat halal dan NIB. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat agar segera melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Program ini tidak berhenti di Kayong Utara. Rencananya, layanan serupa akan dijalankan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. "Insya Allah, kegiatan seperti ini akan kami lanjutkan di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat," ungkap Hj. Erlina.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan momentum ini. "Momentum seperti ini jangan sampai dilewatkan. Masyarakat diberikan kemudahan tanpa biaya untuk melengkapi legalitas usahanya. Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan QRIS, usaha mereka akan semakin kuat dan lebih mudah berkembang," tuturnya.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen TP PKK Kalbar dalam mendukung pemberdayaan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong UMKM agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia usaha yang semakin berkembang.