JAKARTA — Pemerintah memutuskan harga khusus solar bagi nelayan pemilik kapal 30–200 GT sebesar Rp 15.000 per liter. Keputusan itu diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pengusaha perikanan yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya operasional akibat harga BBM nonsubsidi yang melambung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga Rp 15.000 per liter dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp 18.600 per liter. Artinya, pemerintah memberikan dukungan sebesar Rp 3.600 per liter kepada nelayan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai ratas.
Subsidi ini tidak membebani APBN. Pemerintah memutuskan pembiayaannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). “Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. Karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” jelasnya.
Bagi nelayan yang mengoperasikan kapal di bawah 30 GT, kebijakan ini tidak mengubah status mereka. Pemerintah memastikan harga solar subsidi tetap berlaku di angka Rp 6.800 per liter untuk kelompok ini. Dengan demikian, kebijakan baru ini secara spesifik menyasar pengusaha perikanan skala menengah yang kapalnya berukuran 30 hingga 200 GT.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan. Selama ini, tingginya harga BBM menjadi momok yang menekan margin keuntungan mereka.
“Semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Karena memang harganya agak tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” harap Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan segera diimplementasikan di lapangan, termasuk di daerah penghasil perikanan seperti Kalimantan Barat, agar para pengusaha kapal bisa segera merasakan dampaknya terhadap biaya melaut.